Pengertian Kliring
Kata Kliring sebenarnya berasal dari istilah asing, yaitu
dalam bahasa inggris yang berbunyi Clearing, dalam wikipedia menyebutkan
kliring merupakan salah satu istilah di dunia perbankan dan keuangan
yang menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya
kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan
tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan
jauh lebih cepat dari pada waktu yang dibutuhkan untuk melengkapi pelaksanaan
aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra
penyelesaian eksposur kredit, untuk memastikan bahwa transaksi dagang
terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual
menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Yang termasuk
dalam proses kliring antara lain pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting
transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan
kegagalan.
Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang
memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan Mitra Pengimbang
Sentral (MPS) atau dalam istilah asingnya dikenal dengan central counterparty.
MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual
maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu
transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi
dari MPS .
RUANG LINGKUP
KEGIATAN KLIRING:
- Melaksanakan
kegiatan kliring atas semua transaksi bursa untuk produk ekuitas, derivatif dan
obligasi pada bursa efek di Indonesia.
- Melaksanakan
proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul di transaksi
bursa
ANGGOTA KLIRING
Terdapat dua jenis anggota kliring, yaitu :
1. Anggota Kliring Aktif
Yaitu anggota kliring yang namanya tercatat sebagai anggota di Bank Indonesia
2. Anggota Kliring Pasif
Yaitu anggota kliring yang namanya tidak tercatat di Bank Indonesia, tetapi melakukan kegiatan kliring dengan cara menginduk pada cabang pusat bank yang bersangkutan.
Terdapat dua jenis anggota kliring, yaitu :
1. Anggota Kliring Aktif
Yaitu anggota kliring yang namanya tercatat sebagai anggota di Bank Indonesia
2. Anggota Kliring Pasif
Yaitu anggota kliring yang namanya tidak tercatat di Bank Indonesia, tetapi melakukan kegiatan kliring dengan cara menginduk pada cabang pusat bank yang bersangkutan.
Kembali ke ilustrasi diatas, Pada saat Bank BNI menerima warkat giro dari Bank Omega kedua akan mencatat transaksi kliring tersebut sebagai berikut.
Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara ‘ Kliring “ atau dapat langsung ke Rekening Giro pada Bank Indonesia.
SISTEM KLIRING MANUAL
Sistem Kliring Manual adalah sistem
penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan,
pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara
manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Manual, perhitungan
kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh Peserta
kliring.
Saat ini pengaturan mengenai sistem
manual terdapat dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/7/DASP tanggal 24
Februari 2000 perihal Penyelenggaraan Kliring Lokal Secara Manual. Pada sistem
Manual, pelaksanaan fungsi-fungsi kliring seluruhnya dilakukan secara manual,
dengan ciri-ciri sebagai berikut :
A. Perhitungan kliring dan pemilahan/penyampaian
warkat dilakukan oleh semua peserta;
B. Pembuatan dan pencocokan rincian
Daftar Warkat Kliring, penyusunan Neraca Kliring serta pembuatan Bilyet Saldo
Kliring dilakukan oleh Peserta;
C. Penyusunan Neraca Kliring
Penyerahan dan Pengembalian Gabungan dilakukan oleh Penyelenggara;
D. Identitas peserta menggunakan
nomor urut kelompok;
E. Menggunakan warkat baku, namun
dapat menggunakan standar kertas sekuriti yang lebih rendah bila dibandingkan
dengan warkat baku pada sistem otomasi dan elektronik
F. Kesalahan perhitungan lebih
sering terjadi
G. Memiliki wakil peserta
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang mempunyai kewenangan untuk membuat,
mengubah dan menandatangani Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian,
Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian, Bilyet Saldo Kliring serta
menandatangani dan mencantumkan nama jelas sebagai tanda terima pada Daftar
Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang diterima dari peserta lain.
referensi :
http://ridwanaz.com/umum/pengertian-kliring-bank-proses-kliring/
http://dharduarr.wordpress.com/2011/04/01/tugas-4-kliring/
http://cokicepe.blogspot.com/
http://ridwanaz.com/umum/pengertian-kliring-bank-proses-kliring/
http://dharduarr.wordpress.com/2011/04/01/tugas-4-kliring/
http://cokicepe.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar