Pengertian
Dan
Dasar Hukum Dari Surat Berharga
Pengertian Dan Dasar
Hukum
Surat berharga adalah sebuah dokumen yang di terbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang di berikan surat berharga oleh penerbitnya atau pun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut di alihkan.
Dasar-dasar
hukum surat berharga :
1. Kitab
undang-undang hukum dagang.
2. Perundang
undangan lain untuk surat berharga lainnya.
Macam-macam surat berharga
1. Wesel adalah suatu surat berharga bertanggal dan
menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh
penarik untuk membayar kepada pihak pemegang atau di tunjuk oleh pemegang
tersebut.
a. Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu wesel.
1) Penarik
/ penerbit
2) Tertarik
/ tersangkut
3) Akseptan
4) Pemegang
pertama
5) Pengganti
6) Endosan
b. Syarat-syarat formal surat wesel.
1) Kata
“surat wesel” yang di muat dalam teks dan di tuliskan dalam bahasa yang dipakai
wesel tersebut.
2) Perintah
tanpa bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3) Nama
tertarik
4) Tanggal
pembayaran
5) Penetapan
tempat pembayaran
6) Nama
orang kepadanya / kepada orang yang ditunjuknya wesel tersebut harus di bayar.
7) Tanggal
dan tempat wesel di tarik / di terbitkan.
8) Tanda
tangan penerbit.
c. Macam-macam wesel.
1) Wesel biasa adalah surat wesel di mana
terdapat semua pihak yang berhubungan dengan wesel tersebut.
2) Wesel atas pengganti penerbit adalah wesel
yang di terbitkan untuk diri penarik sendiri.
3) Wesel atas penerbit sendiri adalah wesel
yang diterbitkan oleh penarik, tetapi pihak tertarik adalah pihak penarik itu
sendiri.
4) Wesel untuk penghitungan pihak ketiga adalah
wesel yang tidak di terbitkan oleh penarik sendiri, tetapi diterbitkan oleh
pihak ketiga untuk penarik itu sendiri.
5) Wesel
Inkasso adalah wesel yang memberikan kuasa kepada pemegangnya untuk mengih
sejumlah uang, sehingga wesel ini tidak dapat di pindah tangankan.
6) Wesel berdomisili adalah surat wesel yang
pembayarannya dilakukan oleh orang lain selain dari tertarik dan pembayarannya
di lakukan ditempat pihak ketiga.
d. Kewajiban pokok penarik wesel
1) Kewajiban
menjamin akseptasi dan pembayaran
2) Kewjiban
menyediakan dana
2. Cek adalah suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak pihak pemegang atau pembawanya.
a. Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu Cek.
1) Penarik
2) Tertarik
3) Pemegang
4) Pembawa
5) Penggang
6) Endosan
b. Macam-macam Cek
1) Cek
biasa adalah cek yang memenuhi semua kriteria dan ciri-ciri dari suatu Cek,
tanpa suatu ketentuan tambahan terhadap cek terdebut.
2) Cek atas
pengganti penerbit adalah cek diman nama pemegang pertama tidak disebutkan
sehingga pihak penarik sama dengan pemegang pertama.
3) Cek atas
nama penerbit sendiri adalah cek dimana nama pihak tertarik juga tertindak
sebagai penarik.
4) Cek
untuk perhitungan pihak ketiga adalah cek yang terbitkan untuk diri penarik
sendiri.
5) Cek
inkasso adalah cek yang didalamnya terdapat kata “Inkasso” atau kata “ dalam
pemberian kuasa” atau kata lain sejenisnya.
6) Cek
berdomisili adalah cek yang ditempat pencariannya di tunjukkan di tempat
tertentu, yakni di tempat pihak ketiga atau ditempat pihak tersangkut.
7) Cek
silang adalah cek yang dilembarannya diberikan garis silang, diman cek seperti
ini hanya dapat di bayarkan jika pembawannya adalah bank lain atau nasabah
tertarik.
8) Cek
untuk perhitungan adalah cek yang dipembayaranya diberikan kata “untuk
diperhitungkan” atau kata lain yang sejenis.
9) Cek
perjalanan adalah cek yang diterbitkan oleh seseorang yang akan melakukan
perjalanan ketempat lain. Sehingga ia tidak perlu membawa uang tunai dalam
pejalanan.
3. Bilyet Giro adalah suatu perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindahbukukan sejumlah uang yang ada pada bank dimana penerbit memiliki rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup kerekening milik pihak yang namanya tersebut dalam bilyet giro tersebut.
a. Pihak-pihak dalam bilyet giro
1) Penarik
2) Bank
penyimpan dana / tertarik
3) Bank
penerima
4) Pemegang
b. Syarat-syarat formal suatu Bilyet Giro
1) Nama
dana nomor biliyet giro yang bersangkutan.
2) Nama
bank penyempinan dana / tertarik
3) Perintah
tanpa syarat untuk memindahbukukan
4) Nama dan
nomor rekening pemegang
5) Nama
bank penerima
6) Tempat
dan tanggal penarikan
7) Tanda
tangan penarik dan stempel jika merupakan badan hukum.
8) Penyebutan
jumlah uang yang diperintah transfer
4. Transfer adalah pemindahan dana antar rekening disuatu tempat ke tempat yang lain, baik untuk kepentingan nasabah (debitur/non debitur) dan atau untuk kepentingan Bank itu sendiri.
Pihak-pihak yang terkait dengan transaksi Transfer :
a. REMITER/Applicant , yaitu pemilik dana (pengirim) yang akan memindahkan dananya melalui jasa pengiriman uang.
b. BENEFICIARY, yaitu pihak akhir yang akan berhak menerima dana transfer dari drawee bank atau paying bank.
c. REMITING BANK/ Drawer Bank, yaitu bank pelaku transfer atau bank yang menerima amanat dari nasabah untuk di transfer kepada drawee atau bank tertarik yang kemudian diserahkan kepada penerima dana (beneficiary).
d. PAYING BANK/Drawee Bank, yaitu bank yang menerima transfer masuk dari drawer bank untuk di teruskan / dibayarkan kepada beneficiar ( 1 )
Berdasarkan Jenis dan Proses Transfer :
Jenis Transfer ada dua, yaitu transfer masuk
dan transfer keluar.
·
Transfer masuk (incoming transfer), yaitu
pengiriman uang yang diterima dari cabang lain bank sendiri atau dari bank lain
untuk keuntungan nasabah sendiri atau penerima dana pada bank sendiri.
·
Transfer keluar (outgoing transfer), yaitu
pengiriman uang atas perintah nasabah/bagian bank tertentu untuk keuntungan
pihak lain kepada bank lain atau cabang sendiri.
Proses Transfer ada 3, yaitu :
1 . Melalui Bank Indonesia
2 . Melalui Bank lain
3 . Melalui Cabang Sendiri