Sabtu, 28 Desember 2013

Tugas Ilmu Sosial Dasar 3


A. PERTUMBUHAN PENDUDUK INDONESIA.



      Seperti yang kita tahu, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang besar. Penduduk Indonesia sebagian besar berumur antara 0-12tahun dan hal itu menyebabkan berbagai macam masalah sosial yang timbul karena terlalu banyaknya jumlah penduduk tersebut. Seperti yang kita tahu semakin banyak penduduk maka beban yang ditanggung pemerintah semakin banyak.

Bicara tentang kependudukan Indonesia tentu saja akan menyingung terlalu  banyak aspek, terlebih lagi banyak masalah sosial yang ada di masyarakat. Salah satu masalah tersebut ialah pertumbuhan penduduk yang tinggi di setiap tahunnya. Menurut hasil Sensus 2010 penduduk Indonesia mencapai angka 237.641.326 (sumber : www.bps.go.id) dan dari tahun ketahun akan terus bertambah.

Apalagi pertumbuhan penduduk ini tidak diimbangi  dengan kualitas penduduk. Masalah dalam masyarakat ini tidak dapat diatasi dengan satu atau dua solusi yang ditawarkan, karena masalah tersebut terjadi didalam banyak aspek terutama aspek ekonomi dan pendidikan yang paling berpengaruh dalam masalah ini. Untuk mengatasi hal ini tentunya diperlukan dukungan dari semua pihak tidak hanya pemerintah ataupun lembaga kependudukan.

Beberapa faktor yang menyebabkan membeludaknya pertumbuhan penduduk di Indonesia yaitu:

Pernikahan dini

Kemiskinan



spekulasi yg beredar di masyarakat (banyak anak banyak rezeki)

Masalah :
Masalah utama dalam pertumbuhan penduduk di Indonesia ini tidak terkontrolnya program keluarga berencana atau biasa kita dengar dengan (KB) , teruatama di daerah-daerah terpencil yang sangat kurang pengetahuannya tentang  dampak dari mempunyai anak yang lebih dr 2 .



Solusinya :
Sebaiknya memberikan sosialisasi atau kampanye tentang (KB) Keluarga Berencana khususnya ke daerah-daerah terpencil  agar dapat menekan angka pertumbuhan penduduk di Indonesia ini. Hal ini akan bedampak yang cukup baik untuk tingkat penggangguran,kemiskinan, dan hal penting lainnya.

"Kepadatan Penduduk Yang Tidak Merata"





     Persebaran penduduk di Indonesia tidak merata baik persebaran antarpulau, provinsi, kabupaten maupun antara perkotaan dan pedesaan. Pulau Jawa dan Madura yang luasnya hanya ±7% dari seluruh wilayah daratan Indonesia, dihuni lebih kurang 60% penduduk Indonesia Perkembangan kepadatan penduduk di Pulau Jawa dan Madura tergolong tinggi, yaitu tahun 1980 sebesar 690 jiwa tiap-tiap kilometer persegi, tahun 1990 menjadi 814 jiwa dan tahun 1998 menjadi 938 jiwa per kilo meter persegi (km2). Akibat dari tidak meratanya penduduk, yaitu luas lahan pertanian di Jawa semakin sempit. Lahan bagi petani sebagian dijadikan permukiman dan industri. Sebaliknya banyak lahan di luar Jawa belum dimanfaatkan secara optimal karena kurangnya sumber daya manusia. Sebagian besar tanah di luar Jawa dibiarkan begitu saja tanpa ada kegiatan pertanian. Terutama di kawasan Indonesia timur seperti papua dan Maluku, wilayah ini jika digabungkan merupakan salah satu wilayah terluar di Indonesia tetapi penduduknya sangat sedikit. Untuk itu pemerintah harus memeratakan pembangunan didaerah tersebut agar nantinya masyarakat wilayah tidak merasa terpisahkan dari kesatuan NKRI.

Solusinya?

1. Pengendalian jumlah dan pertumbuhan penduduk

Yaitu dengan cara menekan angka kelahiran melalui pembatasan jumlah kelahiran, juga menunda usia perkawinan dini.

2. Pemerataan persebaran penduduk

Disini kita lakukan dengan cara  transmigrasi dan pembangunan industri di wilayah yang jarang penduduknya.

3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Dimana yang terpadat dan terkosong kependudukannya?"

"Terpadat Kependudukannya"

(JAWA dan MADURA.)
Perkembangan kepadatan penduduk di Pulau Jawa dan Madura tergolong tinggi yaitu tahun 1980 sebesar 690 jiwa tiap-tiap kilometer persegi, tahun 1990 menjadi 814 jiwa dan tahun 1998 menjadi 938 jiwa per kilo meter persegi (km2). Jawa adalah sebuah pulau di Indonesia dengan penduduk 136 juta, pulau ini merupakan pulau berpenduduk terpadat di dunia dan merupakan salah satu wilayah berpenduduk terpadat di dunia. Pulau ini dihuni oleh 60% penduduk Indonesia.

"Terkosong Kependudukannya"
(IRIAN JAYA dan KALIMANTAN)
Luas wilayah Irian Jaya 21,99% dari luas Indonesia, tetapi jumlah penduduknya hanya 0,92% dari seluruh penduduk Indonesia. Pulau Kalimantan luasnya 28,11% dari luas Indonesia, tetapi jumlah penduduknya hanya 5% dari jumlah penduduk Indonesia.




B. Definisi Migrasi




Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari tempat yang satu ke tempat yang lain. Dalam mobilitas penduduk terdapat migrasi internasional yang merupakan perpindahan penduduk yang melewati batas suatu negara ke negara lain dan juga migrasi internal yang merupakan perpindahan penduduk yang berkutat pada sekitar wilayah satu negara saja.

Migrasi merupakan bagian dari mobilitas penduduk. Mobilitas penduduk adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain. Mobilitas penduduk ada yang bersifat nonpermanen (sementara) misalnya turisme baik nasional maupun internasional, dan ada pula mobilitas penduduk permanen (menetap). Mobilitas penduduk permanen disebut migrasi. Migrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain dengan melewati batas negara atau batas administrasi dengan tujuan untuk menetap.

"Macam - Macam Migrasi."

1. Migrasi Internasional dibagi menjadi tiga , yaitu :
    Imigrasi => Masuknya penduduk ke suatu negara

    Emigrasi => Keluarnya penduduk ke negara lain

    Remigrasi => Kembalinya penduduk ke negara

2. Migrasi Nasional dibagi menjadi empat , yaitu :
    Urbanisasi => Dari Desa ke Kota
    
    Transmigrasi => Dari Pulau ke Pulau
    
    Ruralisasi => Dari Kota ke Desa]

    Evakuasi => Dari tempat yang tidak aman ke tempat yang aman

C. HAM (Hak Asasi Manusia)



Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

"Contoh Pelanggaran HAM?"

1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.

2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.

3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.

4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa
    diikut/dihadir rakyat dan oposisi.

5. Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di
    manapun.

"Solusinya?"

1. Peningkatkan dalam penegakkan hukum dlm lingkungan sosial.

2. Pemberlakuan UU dasar dan pasal-Pasal dalam penegakan Hak Asasi Manusia.

3. Peluasan Hak Asasi Manusia dalam mengeluarkan pendapat secara disiplin tanpa kekerasan dan adu bentrok..