Pengertian, Fungsi dan Peranan Bank,
Jenis dan Ruang Linkup Bank
Pengertian Bank
Pengertian
Bank adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran
uang. Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998
tentang Perbankan, yang
dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak”.
Industri perbankan telah
mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi
lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki
fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka
beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan. Berdasarkan
pengertian di atas, bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya
aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Fungsi dan Peranan Bank
Fungsi Pokok Bank sebagai lembaga perantara keuangan memberikan
jasa - jasa keuangan baik kepada pihak yang membutuhkan dana dan pihak
yang memiliki dana bank-bank melakukan beberapa fungsi dasar sementara tetap menjalankan kegiatanrutinnya di bidang keuangan. Fungsi dasar dan bank
dapat dilihat dan keterangan berikut. Bank memiliki fungsi pokok sebagai
berikut ( Dahlan Siamat 2001 : 88)
·
Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam
kegiatan ekonomi.
·
Menciptakan uang.
·
Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat.
·
Menawarkan jasa-jasa dan keuangan lain.
·
Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
·
Menyediakan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga.
·
Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia
adalah:
a. Sebagai tempat menghimpun dana
dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka
serta simpanan dalam rekening koran atau giro.
Fungsi tersebut merupakan fungsi
utama bank.
b. Sebagai penyalur dana atau
pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama
untuk usaha-usaha produktif.
Peranan Bank
Dalam
menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan,
yaitu :
1.
Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu
pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana
yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang
jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal
ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender)
kepada unit defisit (borrower).
2.
Transaksi (transaction)
Bank
memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi.
Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari
transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro,
tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat
digunakan sebagai alat pembayaran.
3.
Likuiditas (liquidity)
Unit
surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk
berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut
masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn
likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan
dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan
likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya
kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi
(efficiency)
Peranan
bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah
produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang
saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information)
antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi
penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank
dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk
menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya
ekonomi.
Jenis dan Ruang lingkup Bank
Jenis Bank
Jenis Bank
1). Bank Umum adalah Bank yang
dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito
dalam usahanya terutama dalam memberikan kredit jangka pendek.
2). Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
Ruang Lingkup Bank
Ruang lingkup laporan dan
pelayanan bank (jenis-jenis laporan bank)
1). Laporan harian umum dan
pelayanan bank (LHBU) adalah Laporan Bank Indonesia yang digunakan untuk
memantau pasar uang dan kondisi keuangan perbankkan secara berkesinambungan.
2). Laporan Berkala Bank Umum
Konvensional Laporan Berkala ini merupakan laporan data yang sifatnya
kualitatif. Laporan disusun dalam formulir yang telah disediakan sebanyak 12
jenis formulir dan dilakukan secara berkala dalam periode mingguan, bulanan dan
triwulan tergantung jenis laporan.
3). Laporan bulanan bank umum
laporan bank umum (LBU) yang harus disediakan antara lain:
§ Neraca
laba rugi dan komitmen kontijensi,
§ Transaksi
valas dan derivatif,
§ Kualitas
aktiva produktif,
§ Perhitungan
kewajiban penyediaan modal minimum,
§ Aktiva
tertimbang menurut resiko,
§ Perhitungan
ratio keuangan dan modal.
NB : Sedikit
perubahan dan penambahan tulisan dan bersumber dari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar