Tugas
Ilmu Sosial Dasar 3
A. PERTUMBUHAN PENDUDUK INDONESIA.
Seperti yang
kita tahu, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang besar.
Penduduk Indonesia sebagian besar berumur antara 0-12tahun dan hal itu
menyebabkan berbagai macam masalah sosial yang timbul karena terlalu banyaknya
jumlah penduduk tersebut. Seperti yang kita tahu semakin banyak penduduk maka
beban yang ditanggung pemerintah semakin banyak.
Bicara
tentang kependudukan Indonesia tentu saja akan menyingung terlalu banyak aspek, terlebih lagi banyak masalah
sosial yang ada di masyarakat. Salah satu masalah tersebut ialah pertumbuhan
penduduk yang tinggi di setiap tahunnya. Menurut hasil Sensus 2010 penduduk
Indonesia mencapai angka 237.641.326 (sumber : www.bps.go.id) dan dari tahun
ketahun akan terus bertambah.
Apalagi
pertumbuhan penduduk ini tidak diimbangi
dengan kualitas penduduk. Masalah dalam masyarakat ini tidak dapat
diatasi dengan satu atau dua solusi yang ditawarkan, karena masalah tersebut
terjadi didalam banyak aspek terutama aspek ekonomi dan pendidikan yang paling
berpengaruh dalam masalah ini. Untuk mengatasi hal ini tentunya diperlukan
dukungan dari semua pihak tidak hanya pemerintah ataupun lembaga kependudukan.
Beberapa faktor yang menyebabkan membeludaknya pertumbuhan penduduk
di Indonesia yaitu:
Pernikahan dini
Kemiskinan
spekulasi yg beredar di masyarakat (banyak anak banyak
rezeki)
Masalah :
Masalah utama dalam pertumbuhan penduduk di Indonesia ini
tidak terkontrolnya program keluarga berencana atau biasa kita dengar dengan
(KB) , teruatama di daerah-daerah terpencil yang sangat kurang pengetahuannya
tentang dampak dari mempunyai anak yang
lebih dr 2 .
Solusinya :
Sebaiknya memberikan sosialisasi atau kampanye tentang (KB)
Keluarga Berencana khususnya ke daerah-daerah terpencil agar dapat menekan angka pertumbuhan penduduk
di Indonesia ini. Hal ini akan bedampak yang cukup baik untuk tingkat
penggangguran,kemiskinan, dan hal penting lainnya.
"Kepadatan Penduduk Yang Tidak Merata"
Persebaran
penduduk di Indonesia tidak merata baik persebaran antarpulau, provinsi,
kabupaten maupun antara perkotaan dan pedesaan. Pulau Jawa dan Madura yang
luasnya hanya ±7% dari seluruh wilayah daratan Indonesia, dihuni lebih kurang
60% penduduk Indonesia Perkembangan kepadatan penduduk di Pulau Jawa dan Madura
tergolong tinggi, yaitu tahun 1980 sebesar 690 jiwa tiap-tiap kilometer
persegi, tahun 1990 menjadi 814 jiwa dan tahun 1998 menjadi 938 jiwa per kilo
meter persegi (km2). Akibat dari tidak meratanya penduduk, yaitu luas lahan
pertanian di Jawa semakin sempit. Lahan bagi petani sebagian dijadikan
permukiman dan industri. Sebaliknya banyak lahan di luar Jawa belum
dimanfaatkan secara optimal karena kurangnya sumber daya manusia. Sebagian besar
tanah di luar Jawa dibiarkan begitu saja tanpa ada kegiatan pertanian. Terutama
di kawasan Indonesia timur seperti papua dan Maluku, wilayah ini jika
digabungkan merupakan salah satu wilayah terluar di Indonesia tetapi
penduduknya sangat sedikit. Untuk itu pemerintah harus memeratakan pembangunan
didaerah tersebut agar nantinya masyarakat wilayah tidak merasa terpisahkan
dari kesatuan NKRI.
Solusinya?
1. Pengendalian jumlah dan pertumbuhan penduduk
Yaitu dengan cara menekan angka kelahiran melalui pembatasan
jumlah kelahiran, juga menunda usia perkawinan dini.
2. Pemerataan persebaran penduduk
Disini kita lakukan dengan cara transmigrasi dan pembangunan industri di
wilayah yang jarang penduduknya.
3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Dimana yang terpadat dan terkosong
kependudukannya?"
"Terpadat Kependudukannya"
(JAWA dan MADURA.)
Perkembangan kepadatan penduduk di Pulau Jawa dan Madura
tergolong tinggi yaitu tahun 1980 sebesar 690 jiwa tiap-tiap kilometer persegi,
tahun 1990 menjadi 814 jiwa dan tahun 1998 menjadi 938 jiwa per kilo meter
persegi (km2). Jawa adalah sebuah pulau di Indonesia dengan penduduk 136 juta,
pulau ini merupakan pulau berpenduduk terpadat di dunia dan merupakan salah
satu wilayah berpenduduk terpadat di dunia. Pulau ini dihuni oleh 60% penduduk
Indonesia.
"Terkosong Kependudukannya"
(IRIAN JAYA dan KALIMANTAN)
Luas wilayah Irian Jaya 21,99% dari luas Indonesia, tetapi
jumlah penduduknya hanya 0,92% dari seluruh penduduk Indonesia. Pulau
Kalimantan luasnya 28,11% dari luas Indonesia, tetapi jumlah penduduknya hanya
5% dari jumlah penduduk Indonesia.
B. Definisi Migrasi
Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari tempat
yang satu ke tempat yang lain. Dalam mobilitas penduduk terdapat migrasi
internasional yang merupakan perpindahan penduduk yang melewati batas suatu
negara ke negara lain dan juga migrasi internal yang merupakan perpindahan
penduduk yang berkutat pada sekitar wilayah satu negara saja.
Migrasi merupakan bagian dari mobilitas penduduk. Mobilitas
penduduk adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain.
Mobilitas penduduk ada yang bersifat nonpermanen (sementara) misalnya turisme
baik nasional maupun internasional, dan ada pula mobilitas penduduk permanen
(menetap). Mobilitas penduduk permanen disebut migrasi. Migrasi adalah
perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain dengan melewati batas
negara atau batas administrasi dengan tujuan untuk menetap.
"Macam - Macam Migrasi."
1. Migrasi Internasional dibagi menjadi tiga , yaitu :
Imigrasi => Masuknya penduduk ke suatu
negara
Emigrasi =>
Keluarnya penduduk ke negara lain
Remigrasi => Kembalinya penduduk ke negara
2. Migrasi Nasional dibagi menjadi empat , yaitu :
Urbanisasi => Dari Desa ke Kota
Transmigrasi => Dari Pulau ke Pulau
Ruralisasi => Dari Kota ke Desa]
Evakuasi => Dari tempat yang tidak aman ke
tempat yang aman
C. HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai
seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar
HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of
Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti
pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31
ayat 1.
"Contoh Pelanggaran HAM?"
1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan
sewenang-wenang.
2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan
berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan
tidak manusiawi.
4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan
keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa
diikut/dihadir
rakyat dan oposisi.
5. Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan
kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di
manapun.
"Solusinya?"
1. Peningkatkan dalam penegakkan hukum dlm lingkungan
sosial.
2. Pemberlakuan UU dasar dan pasal-Pasal dalam penegakan Hak
Asasi Manusia.
3. Peluasan Hak Asasi Manusia dalam mengeluarkan pendapat
secara disiplin tanpa kekerasan dan adu bentrok..