1.
Definisi Negara
Pengertian Negara. Negara adalah suatu wilayah
dimana didalamnya terdapat kumpulan masyarakat yang memiliki kekuasaan politik,
ekonomi, militer, dan budaya. Sebuah Negara biasanya dipimpin oleh yang namanya
pemerintah. Pemerintah merupakan penguasa tertinggi dalam suatu wilayah yang
disebut negara.
Warga
Negara
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga
Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam
wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga
diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan
dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam
wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a.
Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan
berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1. Warga
Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara
tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2. Orang
Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
b.
Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu
Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah
Negara tersebut.
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
1. Kriterium
Kelahiran
a. Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan
kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di
manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli : Seseorang mendapatkan
kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius
Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak
mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik
seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan
(Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan
(Stelsel pasif).
2. Naturalisasi : Suatu proses hokum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan
lain.
Tugas
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2
tugas utama yaitu :
1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan
dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan yang lainnya
2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia
dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada
tujuan Negara.
Sifat
Negara
1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan
untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam
masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak
kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk
Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara
yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh
pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus
pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri
2. Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang
terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai
Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk
melaksanakan urusan secara bersama
Hak
Dan Kewajiban Negara
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada
dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban
negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin
hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan
nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban
negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk
ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk
menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya UUD
1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang
secara jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias politica ala
Monteqeiu. Melalui tangan Legeslatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan
eksekutif kewajiban negara, hak rakyat, dipenuhi, dan di tangan yudikatif
aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi
apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan sedah berapa
jauh negara menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa banyak negara
menuntut haknya. Bukan hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali
haknya yang selama ini telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara
akan menjaga serta menjalankan kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas
dimana meliputi sebuah kawasan yang diakui (kedaulatan), mempunyai
pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat kemudian memberikan sebagian hak-nya
kepada negara sebagi ganti negara akan melindunginya dari setiap mara bahaya.
serta berkewajiban untuk mengatur rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah
kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kerja
serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan umu seperti kesehatan, rumah,dan
tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan. Semuanya itu harus mampu dipenuhi
oleh negara, karena itulah tanggung jawab negara., kalau hal itu tak bisa
dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa disebut sebuah negara.
Dalam UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
misalnya, di bagian menimbang sudah di jelaskan atas nama demokrasi,
desentralisasi dan keterbukaan maka pengolahan sumber daya air, masyarkat dapat
berperan penuh. Artinya secara tidak langsung sekelompok masyarakat atau satu
orang, bisa kemudian memiliki sumber daya air dan menggunakannya untuk
kepentingannya sendiri. Padahal di pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa segala
macam sumber daya yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak (air,
udara, maupu sumber udara alam lainnya) dikuasai oleh negara dan digunakan
untuk kepentingan umum. Dapat dibayangkan jika nanti kita akan membeli air yang
mengalir di sampin rumah kita, atau bahkan tidak boleh menampung air hujan
karena itu adalah hasil penguapan sebuah danau yang telah dimiliki sekelompok
atau satu orang saja.
Adapun dalam hal kebutuhan pokok kolektif (pelayanan
kesehatan, pendidikan, dan keamanan), semua itu menjadi tanggung jawab negara,
bukan tanggung jawab setiap individu rakyat. Karena itu, tidak selayaknya
Pemerintah membebankan pemenuhan kebutuhan pokok terhadap pelayanan kesehatan,
pendidikan, dan keamanan kepada rakyat; baik pengusaha maupun buruh. Pengusaha
tidak selayaknya dibebani dengan kewajiban untuk menyediakan jaminan pelayanan
kesehatan, pendidikan, dan keamanan-meskipun ia boleh melakukannya jika mau,
apalagi jika itu telah menjadi bagian dari akadnya dengan buruh. Yang terjadi
saat ini, pengusaha justru sering dibebani oleh beban-beban seperti di atas
yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu
yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak
dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat
dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak
seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai
seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau
pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak
bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya,
walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan
bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih
banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai
warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan
merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada
pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan
sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan
bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah
untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia
ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak
dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang
selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud
Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada
umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum
dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
2.
Definisi Hukum
Pengertian Hukum
Hukum adalah
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi
yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga
ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk
memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah
peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis
untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang
melanggar hukum.
Hukum
Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang
mengatur.
Hukum itu mengatur tingkah laku manusia dalam
bermasyarakat. Hukum itu juga dapat memaksa tiap-tiap orang untuk mematuhi tata
tertib atau peraturan dalam kemasyarakatan. Sehingga bila terdapat orang yang
melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang tegas terhadap siapapun yang tidak
menaatinya.
Tetapi mungkin banyak yang bertanya-tanya, mengapa
masih banyak orang yang melanggar hukum tetapi tidak dikenakan sanksi. Kami
akan sedikit memberikan penjelasan mengenai hukum yang berlaku di Indonesia
saat ini.
Ciri-ciri
hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi
oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk
menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi
berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu
dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni
peraturan-peraturan kemasyarakatan.
3.
Masalah
- Masalah Warga Negara
Dalam Hukum. Contoh : Seorang warga Negara yang
miskin mengambil ayam tetangganya kemudian tertangkap oleh warga. Kemudian di hukum
lebih dari 7 tahun masa tahanan. Sedangkan seorang warga Negara yang kaya
menjabat sebagai anggota DPR melakukan korupsi tertangkap KPK. Kemudian di hukum
di bawah 7 tahun masa tahanan.
- Maraknya pelanggaran
Hukum di Indonesia yang sebelumnya tebang pilih alias siapa
yang kaya dia yang mendapat hukuman ringan. Tetapi sekarang hukum di Indonesia sedikit
demi sedikit mulai di benahi. Dengan tidak melihat siapa yang kaya atau siapa
yang miskin. Semua di perlakukan sama dalam hukuman, sesuai apa yang diperbuat
orang tersebut.
buku paket Kewarganegaraan