Kamis, 02 Juni 2011

Pemilik PT Panahatan Belum Berubah Sejak 2008

(Tugas Softskill).

Kepengurusan perseroan diambil alih kader Partai Demokrat, Anas Urbaningrum & M Nazarudin.

Kamis, 2 Juni 2011, 07:27 WIB
Umi Kalsum, Dedy Priatmojo


VIVAnews - Nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sejak tahun 2008 tercatat sebagai pemegang saham di PT Panahatan. Selain Anas, dua kader Demokrat lainnya juga tercatat sebagai pemilik, yakni M Nasir dan Muhammad Nazaruddin.

Perusahaan ini berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia berdiri pada tahun 1998. Dalam akta perseroan dengan nomor 11 tanggal 11 April 1998, perusahaan berkedudukan di Kabupaten Bengkalis, Riau. Perusahaan ini bergerak di bidang perkebunan, pertanian, peternakan, perdagangan, kontraktor, instalateur, jasa, pertambangan, pembangunan perumahan, pengembang (developer), dan real estate.

Perusahaan ini didirikan dengan modal dasar Rp1 miliar yang terbagi atas 1.000 lembar saham dengan masing-masing senilai Rp1 juta. Sementara modal ditempatkan dan disetor masing-masing Rp250 juta untuk 250 saham.

Saat itu susunan pemegang sahamnya adalah:
1. Polin Sitorus : 100 saham
2. Dince Sinaga: 50 saham
3. Debby Sitorus: 50 saham
4. Panahatan: 50 saham

Adapun susunan pengurus sebagai berikut:
1. Direktur Utama : Polin Sitorus
2. Direktur: Beresman Napitupulu
3. Komisaris Utama: Dince Sinaga
4. Komisaris: Debby Sitorus

Namun pada tahun 2008 terjadi perubahan anggaran dasar dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Saat itulah tiga kader Demokrat ini mengambil seluruh kepemilikan saham dan kepengurusan. Tidak hanya itu, modal dasar yang semula hanya Rp1 miliar melonjak jadi Rp100 miliar.

Di perusahaan ini porsi kepemilikan Anas sama dengan Nazaruddin, masing-maasing 35 persen, sedangkan sisanya dimiliki M Nasir. Dengan nilai satu lembar saham Rp1 juta, berarti Anas Urbaningrum memegang saham di PT Panahatan senilai Rp35 miliar, Muhammad Nazaruddin Rp35 miliar, dan M Nasir Rp30 miliar.

Berdasarkan akta perseroan nomor 29 tanggal 29 Februari 2008, perseroan bergerak di bidang usaha pertanian, perdagangan, pembangunan, perindustrian, pertambangan, pengangkutan darat, percetakan, perbengkelan dan jasa.

Inilah susunan pemegang saham setelah terjadi perubahan:
1. Anas Urbaningrum : 35.000 saham
2. Muhammad Nazaruddin : 35.000 saham
3. M Nasir : 30.000 saham

Sedangkan, susunan pengurus di PT Panahatan adalah:
1. Direktur: M Nasir
2. Komisaris Utama: Muhammad Nazaruddin
3. Komisaris: Anas Urbaningrum

Dalam penjelasan tertulis, Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkum HAM Sjafruddin menegaskan, data yang dimiliki AHU terkait PT Panahatan, merupakan data sejak pendirian sampai dengan perubahan terakhir. Artinya, belum ada perubahan lagi sejak 29 Februari 2008.